Tentang Saya

Foto saya
Medan, sumatera utara, Indonesia

Minggu, 04 April 2010

BAGAIMANAKAH PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI dik kepolisian ?


SIAPAKAH PENYIDIK ITU ?

Adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (pasal 6 KUHAP)


SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI SAKSI ?

1.Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis
2.Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif
3.Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")



BAGAIMANAKAH PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI ?

1.Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik (pasal 112)
2.Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA"
3.Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan
4.Penyidik menyampaikan surat pemanggilan "sebagai saksi" dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. (pasal 112)
5.Penyidik tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sedang menderita sakit



APA HAK ANDA, JIKA ANDA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

1.Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan
2.Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113)
3.Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit
4.Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117)
5.Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan
6.Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saski berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah
7.Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118)
8.Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan
9.Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan
10.Saksi berhak mendapatkan salinan BAP
11.Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum



JIKA ANDA DIPERLAKUKAN TIDAK MANUSIAWI

1. Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun
2. Apabila perlakuan penyidik tetap tidak berubah, anda dapat menolak diperiksa jika tidak didampingi penasehat hukum atau anda dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik
3.BAP saksi yang terlanjur ditandatangani dapat dicabut secara sepihak oleh saksi, apabila

1.Keterangan yang tertulis dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang dia berikan
2.Ketika saksi memberikan keterangan didepan penyidik merasa tidak bebas/ diancam baik fisik maupun mental/ditekan oleh penyidik



UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI

1.Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan
2.Identitas jelas orang yang dipanggil
3.Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
4.Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi
5.Tempat pemeriksaan

PEMUNGKIRAN PADA AKTA BAWAH TANGAN


Pemungkiran tanda tangan, mewajibkan beban bukti kepada pihak lawan

Pasal 1877 KUHPdt telah memberi pedoman kepada Hakim untuk memerintahkan supaya kebenaran tulisan dan tanda tangan diperiksa dipersidangan apabila pihak lawan memungkiri kebenaran dan keasliannya, dengan cara pemeriksaan sebagai berikut :

1.
Beban wajib bukti kepada pihak lawan

*
Apabila pihak lawan memungkiri atau tidak mengakui kebenaran tulisan dan tanda tangan, beban wajib bukti
[burden of proof] dipikulkan kepada pihak yang mengajukan Akta Bawah Tangan tersebut sebagai alat bukti. Kepadanya dipikulkan beban wajib bukti untuk membuktikan kebenaran dan orisinalitas tulisan dan tanda tangan itu sebagai tanda tangan pihak lawan tersebut.
*
Jadi beban bukti bukan dipikulkan kepada pihak yang mengajukan pemungkiran. Alasannya, selain pemungkiran itu menyangkut masalah ketulenan Akta Bawah Tangan, juga :
o
Pemungkiran itu dianggap bersifat negatif, dalam arti penyangkalan mengandung makna dia tidak benar bertanda tangan pada akta;
o
Oleh karena itu berdasarkan teori kepatutan pembebanan pembuktian, dianggap tidak layak membebani wajib bukti kepada pihak yang memungkiri untuk membuktikan sesuatu yang tidak dilakukan dan tidak diketahuiinya.
*
Nasib Akta Bawah Tangan yang dipungkiri tanda tangannya dijelaskan oleh Putusan MA No. 537 K/Pdt/1985.

1.
Alat bukti yang dapat dipergunakan

Pasal 1877 KUHPdt tidak mengatur alat bukti apa yang dapat dipergunakan pihak yang dibebani wajib bukti untuk membuktikan kebenaran dan orisinalitas tanda tangan yang dipungkiri. Namun hal itu, bukan berarti bebas mempergunakan semua alat bukti untuk melumpuhkan pemungkiran itu, tetapi hanya terbatas pada alat bukti tertentu, yang terdiri dari :
1.
Alat bukti tulisan [surat],
2.
Keterangan saksi,
3.
Alat bukti persangkaan, dan
4.
Keterangan ahli, termasuk pemeriksaan labotoris.

*
Tidak boleh dipergunakan alat bukti sumpah. Diperkirakan terlampau berbahaya dalam pergaulan lalu lintas masyarakat maupun dalam sistem fair trial mempergunakan alat bukti sumpah karena bagi seseorang pemalsu tanda tangan orang lain, akan gampang membuktikan orisinalitasnya, jika hukum membolehkan membuktikannya dengan alat bukti sumpah.

1.
Kepada yang mendalilkan kepalsuan, dibebani wajib bukti

*
Berbeda pemalsuan dengan pemungkiran.
o
Kalau pada pemungkiran beban wajib bukti dipikulkan kepada pihak yang mengajukan Akta Bawah Tangan,
o
Maka pada dalil bantahan pemalsuan, wajib bukti dibebankan kepada yang mengajukannya untuk membuktikan tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah palsu.

Misalnya tergugat mengajukan bantahan bahwa tanda tangan yang tercantum di dalam akta adalah palsu. Dalam kasus ini beban wajib bukti dipikul oleh tergugat untuk membuktikan kepalsuan itu, untuk itu, dia mesti dapat membuktikan orang yang melakukan pemalsuan maupun temnpat dan waktu pemalsuan dilakukan.

Memerhatikan beratnya membuktikan kebenaran pemalsuan, mungkin sangat besar resikonya mengajukan bantahan yang demikian. Lebih tepat mengajukan pemungkiran, karena beban wajib bukti dipikulkan kepada pihak lawan untuk membuktikan kebenaran keaslian tanda tangan. Bahkan bagi pihak yang rendah moralnya, lebih efektif mempergunakan bantahan memungkiri tanda tangan meskipun dia bohong tentang itu, daripada mengajukan sangkalan pemalsuan.