Tentang Saya

Foto saya
Medan, sumatera utara, Indonesia

Minggu, 04 April 2010

BAGAIMANAKAH PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI dik kepolisian ?


SIAPAKAH PENYIDIK ITU ?

Adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (pasal 6 KUHAP)


SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI SAKSI ?

1.Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis
2.Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif
3.Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")



BAGAIMANAKAH PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI ?

1.Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik (pasal 112)
2.Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA"
3.Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan
4.Penyidik menyampaikan surat pemanggilan "sebagai saksi" dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. (pasal 112)
5.Penyidik tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sedang menderita sakit



APA HAK ANDA, JIKA ANDA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

1.Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan
2.Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113)
3.Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit
4.Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117)
5.Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan
6.Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saski berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah
7.Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118)
8.Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan
9.Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan
10.Saksi berhak mendapatkan salinan BAP
11.Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum



JIKA ANDA DIPERLAKUKAN TIDAK MANUSIAWI

1. Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun
2. Apabila perlakuan penyidik tetap tidak berubah, anda dapat menolak diperiksa jika tidak didampingi penasehat hukum atau anda dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik
3.BAP saksi yang terlanjur ditandatangani dapat dicabut secara sepihak oleh saksi, apabila

1.Keterangan yang tertulis dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang dia berikan
2.Ketika saksi memberikan keterangan didepan penyidik merasa tidak bebas/ diancam baik fisik maupun mental/ditekan oleh penyidik



UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI

1.Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan
2.Identitas jelas orang yang dipanggil
3.Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
4.Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi
5.Tempat pemeriksaan

3 komentar:

Anonim mengatakan...

terimakasih sebelumnya sudah mampir di blog q pak...

saya mau bertanya seputar tulisan bapak...

bagaimanakah apabila seorang terdakwa tidak mau memberikan keterangan kepada penyidik...
apakah ada hal2 khusus atau prodesur khusus yg dilakukan oleh penyidik...

thanks...

Anonim mengatakan...

artikel yg keren
menarik
mantab
salam dalam persahabatan

Nicholas ,SH mengatakan...

salam rudini76ban ...

1. dalam penyidikan dan penyelidikan di kepolisian. seseorang yang telah patut diduga bedasarkan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung ketidakterlibatannya atas suatu tindak pidana status nya ditingkatkan menjadi tersangka.

2.tersangka yang berkasnya dipersidangkan di pengadilan dinamakan terdakwa.

3.pasal 111 (4) kuhp
Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

berikut ini dijelaskan
Hal pertama yang akan dilakukan adalah Penyidikan. Penyidikan ini maksudnya serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.

Penyidikan ini terbagi dalam beberapa tahapan. Dan tahapan pertamanya adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Fungsi dan wewenang penyelidik ini antara lain:

1. Berdasarkan hukum:
Menerima laporan atau pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan tindakan lain menurut hukum.
2. Berdasar perintah penyidik:
Maksudnya penyelidik disini melaksanakan perintah penyidik seperti: penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dan berkewajiban membuat laporan.

menerima pemanggilan, baik sebagai saksi ataupun kemudian meningkat menjadi sebagai tersangka. Jika pemeriksaan sebagai saksi tentunya tidak terlalu memberatkan. Karena sebatas dimintai keterangan, tetapi sebaiknya mulai memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung ketidakterlibatannya atas tindak pidana yang dilakukan oleh penerima proyek tersebut. Jika ia memiliki bukti-bukti surat, sebaiknya diperlihatkan dan kemudian diserahkan.

Tetapi yang menjadi masalah disini adalah, bukan tidak mungkin setelah menjadi saksi kemudian dalam pemeriksaan yang dilakukan padanya ditemui fakta-fakta bahwa ia pun patut dijadikan tersangka, maka status kerabat Anda tersebut naik menjadi tersangka juga.

Dalam tahap menjadi tersangka maka ada beberapa hal yang penting untuk dipahaminya seperti undang-undang yang melindungi hak asasinya dan haknya untuk mempertahankan kebenaran dan pembelaan diri. Bahwa ia harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.


salam