Tentang Saya

Foto saya
Medan, sumatera utara, Indonesia

Minggu, 04 April 2010

PEMUNGKIRAN PADA AKTA BAWAH TANGAN


Pemungkiran tanda tangan, mewajibkan beban bukti kepada pihak lawan

Pasal 1877 KUHPdt telah memberi pedoman kepada Hakim untuk memerintahkan supaya kebenaran tulisan dan tanda tangan diperiksa dipersidangan apabila pihak lawan memungkiri kebenaran dan keasliannya, dengan cara pemeriksaan sebagai berikut :

1.
Beban wajib bukti kepada pihak lawan

*
Apabila pihak lawan memungkiri atau tidak mengakui kebenaran tulisan dan tanda tangan, beban wajib bukti
[burden of proof] dipikulkan kepada pihak yang mengajukan Akta Bawah Tangan tersebut sebagai alat bukti. Kepadanya dipikulkan beban wajib bukti untuk membuktikan kebenaran dan orisinalitas tulisan dan tanda tangan itu sebagai tanda tangan pihak lawan tersebut.
*
Jadi beban bukti bukan dipikulkan kepada pihak yang mengajukan pemungkiran. Alasannya, selain pemungkiran itu menyangkut masalah ketulenan Akta Bawah Tangan, juga :
o
Pemungkiran itu dianggap bersifat negatif, dalam arti penyangkalan mengandung makna dia tidak benar bertanda tangan pada akta;
o
Oleh karena itu berdasarkan teori kepatutan pembebanan pembuktian, dianggap tidak layak membebani wajib bukti kepada pihak yang memungkiri untuk membuktikan sesuatu yang tidak dilakukan dan tidak diketahuiinya.
*
Nasib Akta Bawah Tangan yang dipungkiri tanda tangannya dijelaskan oleh Putusan MA No. 537 K/Pdt/1985.

1.
Alat bukti yang dapat dipergunakan

Pasal 1877 KUHPdt tidak mengatur alat bukti apa yang dapat dipergunakan pihak yang dibebani wajib bukti untuk membuktikan kebenaran dan orisinalitas tanda tangan yang dipungkiri. Namun hal itu, bukan berarti bebas mempergunakan semua alat bukti untuk melumpuhkan pemungkiran itu, tetapi hanya terbatas pada alat bukti tertentu, yang terdiri dari :
1.
Alat bukti tulisan [surat],
2.
Keterangan saksi,
3.
Alat bukti persangkaan, dan
4.
Keterangan ahli, termasuk pemeriksaan labotoris.

*
Tidak boleh dipergunakan alat bukti sumpah. Diperkirakan terlampau berbahaya dalam pergaulan lalu lintas masyarakat maupun dalam sistem fair trial mempergunakan alat bukti sumpah karena bagi seseorang pemalsu tanda tangan orang lain, akan gampang membuktikan orisinalitasnya, jika hukum membolehkan membuktikannya dengan alat bukti sumpah.

1.
Kepada yang mendalilkan kepalsuan, dibebani wajib bukti

*
Berbeda pemalsuan dengan pemungkiran.
o
Kalau pada pemungkiran beban wajib bukti dipikulkan kepada pihak yang mengajukan Akta Bawah Tangan,
o
Maka pada dalil bantahan pemalsuan, wajib bukti dibebankan kepada yang mengajukannya untuk membuktikan tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah palsu.

Misalnya tergugat mengajukan bantahan bahwa tanda tangan yang tercantum di dalam akta adalah palsu. Dalam kasus ini beban wajib bukti dipikul oleh tergugat untuk membuktikan kepalsuan itu, untuk itu, dia mesti dapat membuktikan orang yang melakukan pemalsuan maupun temnpat dan waktu pemalsuan dilakukan.

Memerhatikan beratnya membuktikan kebenaran pemalsuan, mungkin sangat besar resikonya mengajukan bantahan yang demikian. Lebih tepat mengajukan pemungkiran, karena beban wajib bukti dipikulkan kepada pihak lawan untuk membuktikan kebenaran keaslian tanda tangan. Bahkan bagi pihak yang rendah moralnya, lebih efektif mempergunakan bantahan memungkiri tanda tangan meskipun dia bohong tentang itu, daripada mengajukan sangkalan pemalsuan.

Tidak ada komentar: