Tentang Saya

Foto saya
Medan, sumatera utara, Indonesia

Senin, 01 Maret 2010

SEJARAH NOTARIS

1. Notariat dalam abad pertengahan di Italia.
Sejarah notariat diawali tumbuh di Italia dimulai pada abad ke XI atau XII yang dikenal dengan nama “Latinjse Notariat” yang merupakan tempat asal berkembangnya notariat, tempat ini teletak di Italia Utara, dari perkembangan notariat di italia ini kemudian meluas ke daerah Perancis dimana notariat ini sepanjang masa jabatannya merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara, dari perancis pada frase ke dua perkembangannya pada perumulaan abad ke XIX lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.
a. Nama Notariat dengan nama lembaga ini dikenal dimana-mana berasal dari nama pengabdinya yang pertama yakni NOTARIUS yang menandakan satu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis menulis tertentu akan tetapi yang dinamakan notarius yang dulu tidak sama dengan notaris sekarang arti nama notarius secara lambat laun berubah dari artinya semula.
b. pada abad ke II dan abad ke III SM, bahkan jauh sebelumnya ada juga yang dinamakan “NOTARII” tidak lain adalah sebgai orang-orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat didalam menjalankan pekerjaan mereka yang sekarang disebut stenografen para notarii ini memiliki kedudukan yang tinggi dimana pekerjaan mereka menuliskan segala sesuatu yang dibicarakan dalam kosistorium kaisar pada rapat-rapat yang membahas soal-soal rahasia kenegaraan, jadi tidak mempunyai persamaan dengan notaris yang dikenal sekarang.
c. selain para notarii pada permulaan abad ke III sesudah masehi telah dikenal yang dinamakan tabeliones sepanjang mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh para tabeliones ini mereka mempunyai beberapa persamaan dengan para pengabdi dari notariat oleh karena mereka orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan lain-lain surat, walaupun jabatan atau kedudukan mereka itu tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak ditunjuk atau diangkat oleh kekuasaan umum untuk melakukan sesuatu formalitas yang ditentukan oleh Undang-Undang, para tabeliones dikenal semasa pemerintahan ulpianus kenyataan para tabilones dari pengangkatannya oleh yang berwajib tidak memperoleh wewenang sehingga akta-akta dan surat tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan.
d. disamping para tabeliones masih terdapat suatu golongan orang-orang yang menguasai teknik menulis dinamakan tabularii yang memberikan bantuan kepada masyarakat didalam pambuatan akta-akta dan surat-surat, para tabularii ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magisrat kota-kota dibawah resort dimana mereka berada.

2. Masa kemerosotan bidang Notariat
Setelah Notariat sampai pada perkembangannya maka pada akhir abad ke XIV terjadilah kemerosotan dibidang notariat jabatan notaris lambat laun jatuh ketangan orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang notariat hal ini disebabkan tindakan penguasa pada waktu itu yang mengatasnamakan materi telah menjual jabatan-jabatan notaris kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa mengindahkan apakah orang yang telah membeli jabatan tersebut tidak mampu atau dengan kata lain mereka itu tidak cukup mempunyai keahlian dibidang notariat, maka terjadilah kemerosotan dalam abad ke XIV ini.

3. Perkembangan Notaris di Perancis
Lembaga Notariat ini perkembangannya dimulai di Italia utara dalam abad ke XIII dibawa ke Perancis dimana memperoleh puncak perkembangannya pada masa raja Lodewijk de Heilege dan dianggap sebagai peletak dasar bagi persatuan ketatanegaraan perancis, yang berjasa didalam permbuatan perundang-undangan dibidang notariat tujuan utama dari pekelembagaan notariat adalah memberikan jaminan yang lebih bagi kepentingan masyarakat oleh karena tidak boleh dilupakan bahwa notariat mempunyai fungsi yang harus diabadikan bagi kepentingan masyarakat umum.

4. Sejarah Notariat di Negeri Belanda.
Puncak perkembangan dari kelembagaan Notariat yang ada di Perancis dibawa kenegeri Belanda dengan dua buah dekrit raja.
- tanggal 8 November 1810
- tanggal 1 Maret 1811
Dengan dua dekrit tersebut maka ada suatu peraturan yang berlaku umum yang pertama dibidang notariat dalam perkembangan di negeri belanda tahun 1842 dibentuk suatu perundang-undangan nasional belanda yaitu undang-undang tanggal 19 juli 1842 (ned staatblad nomor 20) tentang jabatan notaris undang-undang notatis belanda tersebut berisi adanya perubahan-perubahan dalam ventosewet dari perancis.

5. Notariat dalam abad ke 17 di Indonesia.
Mulai masuk di indonesia pada permulaan abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind Compagnie” di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior Kerchem, sekretaris college van schepenen”
Setelah pengangkatan notaris pertama jumlah notaris di indonesia kian berkembang dan pada tahun 1650 di batavia hanya ada dua orang notaris yang diangkat menurut kenyatannya para notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu oleh karena mereka pada masa itu adalah pegawai dari Oost Ind compagnie bahkan tahun 1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan bahwa notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari gubernur jenderal dan daden van indie dengan ancaman akan kehilangan jabatannya.

Namun dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan maksud dan tujuan membawa lembaga notariat ke indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti otentik yang sangat dibutuhkan untuk menggunakan hal dan kepentingan yang timbul karena adanya transaksi dagang yang mereka lakukan.
Lembaga notariat di indonesia pada waktu itu belum dikenal dan meluas kekota-kota kecil bahkan desa-desa hal ini dikarenakan sebelum perang dunia ke 2 hampir seluruh notaris yang ada di inonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan belanda sedangkan yang berkebangsaan indonesia sangat sedikit jumlahnya lagipula mereka mempunyai kedudukan dikota-kota besar sedangkan orang-orang indonesia berada di daerah-daerah disamping itu tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat indonesia pada waktu itu suatu masyarakat yan bersifat primordial yang masih berpegang teguh pada hukum adatnya serta kaidah-kaidah religius, masih rendah dan sempit lebih-lebih lagi para pengasuh dari lembaga notiariat itu lebih menitikberatkan orientasinya pada hukum barat semua itu merupakan faktor-faktor penghambat yang tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini dengan cepat dan secara luas dikalangan masyarakat yang justru harus dilayaninya

Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai notariat ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendai adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjaddi diantra mereka suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaaan umum (openbaar gezag) untuk dimana dan apabila undang-undang menhaduskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti trtulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Atas dasar asas konkordasi maka lahirlah peraturan jabatan notaris di indonesia mengalami perubahan yang sebelum ada perubahan lain terakhir dengan undang-undang tentang adanya wakil notaris dan wakil notaris ementara undang undang tanggal 13 november 1954 nomor 33 lembaran negara 954 nomor 101 dan mulai berlaku tanggal 20 november 1954.

sifat peraturan jabatan notaris.
a. peraturan jabatan notaris terasuk dalam rubrik undang-undang dan peratruran organik oleh karena mengatur jabatan notaris
b. entri yang diatur dalam peraturan jabatan notaris termasuuk dalam hukum publik sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya adalah peraturan yang memaksa atau dwingend recht.
c. peraturannya terdiri atas 66 pasal, mengandung 39 ketentuan hukuman dan disamping itu tidak mengurangi ancaman-ancaman untuk membayar ongkos kerugian dan bunga.
d. ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal hilangnya jabatan yaitu :
- 5 tentang pemecatan
- 9 tentang pemecatan sementara
- 22 tentang denda.

Pengertian Notaris
menurut pasal 15 UUJN nomot 30 tahun 2004)
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akat-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
notaris berwenang pula
- mengsahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- membukukan suat -surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
-melakukan engesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembutan akta.
- membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ; atau
- membuat akta risalah lelang
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

tanya - jawab seputar politik hukum


1. Mengapa persaingan regional dan global selalu muncul dalam wacana mengenai kebijakan hukum tentang strategi geologi politik dibidang ekonomi?
JAWAB
Strategi adalah konsep/upaya untuk mengarahkan semua sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan tujuannya.
Pengertian strategi geo politik itu adalah suatu sikap politik yang disesuaikan menurut kondisi geografis dan geologi suatu Negara.
Contohnya Indonesia letak geografisnya berada diwilayah equator yaitu persilangan antara 2 benua dan 2 samudera.
Jadi munculnya persaingan regional maupun global dalam wacana mengenai kebijakan hukum tentang strategi geopolitik khususnya dibidang ekonomi, ini dikarenakan masing masing Negara atau wilayah memiliki kebijakan hukum dan pengaturan penanganan yang berbeda dalam mempertahankan letak geografis wilayahnya, agar tidak dapat dikuasai oleh Negara/wilayah lain. Semakin strategis letak geografis suatu Negara/wilayah, maka akan semakin besar pula ancaman yang akan timbul. Jadi untuk mempertahankan keutuhan geologis suatu Negara/wilayah, maka harus memiliki Ketahanan Nasional yang kuat.

2. Mengapa Archipelagic State harus menganut “maritime version”?
JAWAB
Karena selain mengatur kekuasaan daratannya , Negara Kepulauan juga harus mengatur mengenai perairan disekitar wilayah yang menjadi kekuasaannya. Hal ini dimaksudkan agar kekayaan laut yang ada disekitar perairan yang menjadi kekuasaan wilayah Negara kepulauan itu tidak dapat di curi atau dikuasai oleh Negara lain.

3. Mengapa Notaris disebut sebagai komponen Penegak Hukum?
JAWAB
Karena Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Negara berdasarkan SK pengangkatannya untuk membuat akta otentik dan memberikan alat bukti secara yuridis terhadap hak dan kewajiban para pihak. Jadi dengan alat bukti tersebut memberikan kekuatan hukum dan membantu para pihak untuk menegakkan hukum.

4. Mengapa kalangan notaris juga bergerak dengan Paradigmatic Thinking?
JAWAB
Paradigmatic Thinking adalah suatu cara berpikir dan berbuat sesuai dengan paradigma yang diikuti, baik paradigma kemanusiaan maupun paradigma keadilan.
Jadi kesimpulannya didalam setiap tindakan notaris dalam membuat akta otentik tersebut tidak lepas dari pola pikir secara kemanusiaan dan keadilan, dimana notaris tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang membuat akta tersebut untuk kepentingan tertentu.

5. Apa yang dapat dikemukakan mengenai Idealisme Kenotariatan?
JAWAB
Bahwa dedikasi penegakan hukum atas segala tindakan notaris harus sesuai dengan jabatan notaris yang diembannya, dan ini tidak semata hanya faktor materi melainkan faktor keadilan untuk tercapainya penegakkan hukum tersebut, karena notaris sudah disumpah atas jabatannya.

6. Dalam Era reformasi, dipopulerkan istilah paradigm baik untuk hal politik maupun hukum, ekonomi,sosbud dan hankam.
a. Terangkanlah apa yang dimaksud dengan paradigm tersebut.
Paradigma adalah suatu parameter, rujukan atau tolak ukur atau criteria yang mendasari pemikiran dan tindakan.
b. Mengapa dikatakan bahwa bangsa ini sedang mencari format konstitusionalisme bagi dirinya?
Karena jika kita melihat bunyi dari pasal 37 UUD 1945, dimungkinkan adanya UUD itu untuk dirubah. Atas dasar kepentingan nasional pada masa era reformasi ini maka dipandang perlu untuk merubah UUD tersebut. Adapun kepentingan nasional tersebut antara lain:
1. Kepentingan mengenai susunan Negara dan bentuk pemerintahannya, antara lain keinginan politik apakah tetap dengan susunan Negara kesatuan atau ingin menjadi Negara serikat.
2. Kepentingan mengenai lembaga2 negara yg dinilai tepat untuk distrukturkan guna memikul beban2 pemerintahan diperingkat Pusat maupun Daerah.
3. Kepentingan mengenai hak2 dan kewajiban2 konstitusional warga, rakyat, Negara dan penduduk Negara dalam perlindungan hak asasi warga sekaligus member batasan kekuasaan pemerintah agar supaya tidak menjurus ke pemerintahan otoriter atau dictator.
Dan didalam melakukan perubahan terhadap UUD itupun harus teliti karna sifatnya fundamental dan menyangkut masa depan bangsa dan Negara, juga perlu adanya supremasi hukum disemua bidang berikut perlindungan hak asasi manusia. Selain itu juga perlu dipertegas batas2 kewenangan eksekutif agar tidak menjurus kepada pemerintahan yang dictator , dan juga perlu diperhatikan agar pemerintahan daerahpun lebih dikonkritkan aturan konstitusionalnya.


7. Pengertian :
a. National Resistance (ketahanan Nasional) adalah ketangguhan sesuatu Negara/bangsa untuk mempertahankan eksistensinya ditengah2 pergaulan antar bangsa politik nasional/global termasuk soliditas.
b. Wawasan nasional adalah konsep strategis setiap bangsa mengenai pengelolaan kehidupannya diantara pergaulan antar bangsa.
c. Wawasan Strategi adalah wawasan yang memiliki unsur2 definisi strategi.
d. Wawasan Nusantara adalah wawasan Indonesia sesuai dengan posisi geografis wilayahnya sebagai Negara kepulauan diposisi silang diantara 2 benua (asia dan Australia) dan 2 samudera (pasifik dan hindia).
e. Geografi adalah pencatatan data tata bumi suatu wilayah (mis:berapa tinggi gunungnya atau berapa luas sungainya)
f. Geopolitik adalah kebijakan yang disesuaikan menurut situasi geografis dan geologi, berarti pilihan kebijakan sesuai dengan keadaan geografis wilayah kita.
g. Geologi adalah studi mengenai tata bumi: misalnya tata bumi suatu Negara. Disini geologi mempunya 3 C yaitu COUNTOUR/shape adalah bentuk buminya mis: bumi yg ada perbukitannya atau danaunya, CONTEXT adalah lingkungan dimana sesuatu itu berada (kontekstual adalah sesuatu yg sesuai dg tempatnya), CONTENT adalah kandungan wilayah (bumi dan perairan) mis: hasil laut atau pertambangan.

8. Apakah sama kedudukan dan tanggungjawab notaries dengan pegawai negeri sipil?jelaskan
JAWAB
Kedudukan dan tanggung jawab notaris dengan pegawai negeri sipil tidaklah sama. Disini kita bisa meninjau dari aspek hukumnya masing masing. PNS menurut UU No.8 tahun 1974 tentang Pokok2 Kepegawaian adalah mereka yg setelah memenuhi syarat2yg ditentukan dlm peraturan perUUan yg berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yg ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perUUan dan digaji menurut peraturan perUUan yg berlaku.
Sedangkan notaries menurut UU no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaries adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini.Selain itu juga notaris Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Jadi disini jelas bahwa notaries bukanlah pegawai negeri yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis yang digaji dan mendapat pensiun dari Pemerintah.Jabatan Notaris bukan suatu jabatan yang digaji dan notaries tidak menerima gajinya dari pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya.


9. Jelaskanlah bagaimana pengaruh sistem pemerintahan atau sistem politik terhadap karakter pembangunan hukum nasional.
JAWAB
Dikenal adanya 2 macam sistem pemerintahan atau sistem politik suatu Negara, yakni :
-. Sistem politik DEMOKRATIS.
-. Sistem politik OTORITER/non DEMOKRATIS.
Antara sistem politik (demokratis/otoriter) dan hukum, merupakan variable yang selalu berhubungan satu sama lain dalam proses pembangunan hukum nasional suatu Negara.
Suatu Negara yang menganut faham sistem demokrasi : karakter hukum yang dilahirkannya secara konsisten bersifat responsive terhadap perkembangan aspirasi dan kesejahteraan masyarakatnya.
Lain halnya dengan Suatu Negara yang menganut faham non Demokrasi /Otoriter, yaitu karakter hukumnya cendrung bersifat konservatif dan hanya mendukung kekuasaan penyelenggara Negara saja dam sering mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Jadi disini dapat digambarkan pengaruh sistem politik terhadap karakter pembangunan hukum nasional :
DEMOKRASI OTORITER/non DEMOKRASI
-. Lembaga perwakilan rakyat lebih berperan dalam menentukan garis politik nasional.
-. Kebebasan pers relative terjamin.
-. Partai partai dapat aktif berperan melaui lembaga perwakilan.


-. Produk hukum yang dihasilkan lebih mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dan materi muatannya memberikan ruang/space yang sempit bagi pemerintah untuk membuat interpretasi. -. Pemerintah lebih berperan dalam menentukan garis politik nasional.
-. Kebebasan pers masih dibawah pengawasan atau control dari pemerintah.
-. Partai partai masih dibawah control atau pengawasan dari pemerintah dan hanya bersifat aksesoris politik bukan sebagai demokrasi formal.
-. Produk hukum yang dihasilkan lebih mementingkan keinginan pemerintah atau visi social elit politik dan bersifat positivis instrumentalis yakni menjadi alat pelaksaan ideology dan program Negara (disini peranan rakyat relative kecil). Dan materi muatannya banyak memberikan ruang/space kepada pemerintah untuk membuat interpretasi melalui delegasi perUUan.


10. Jelaskanlah bagaimana pengaruh unifikasi dan pluralism hukum terhadap sistem pembinaan hukum nasional.
JAWAB
Sebelum dijelaskan pengaruh unifikasi dan pluralism hukum terhadap pembinaan hukum nasional, maka harus diketahui dulu apa makna dari unifikasi dan pluralism hukum itu.
UNIFIKASI HUKUM adalah suatu cara atau upaya penyeragaman peraturan hukum mengenai hal hal tertentu dan dapat diberlakukan kepada seluruh masyarakat, tanpa melihat perbedaan suku, agama ataupun kelompok sosialnya (SARA). Beberapa ahli hukum menamakannya “bidang-bidang yang netral”.
Pengaruh UNIFIKASI HUKUM ini terhadap sistem pembinaan hukum nasional adalah didalam pembinaan dan pembentukan hukum nasional wajib berlandaskan pada ideologi Pancasila sebagai tatanilai yang disepakati menjadi dasar Negara RI.
PLURALISME HUKUM ialah terdapatnya berbagai macam ketentuan hukum yang dapat diberlakukan kepada beberapa kelompok masyarakat yang disebabkan adanya perbedaan suku, agama ataupun kelompok sosialnya (SARA), maupun karena berbeda kepentingannya (secara social, ekonomi, budaya, politik, dll).
Sedangkan pengaruh PLURALISME HUKUM terhadap sistem pembinaan hukum nasional adalah didalam pembinaan dan pembentukan hukum nasional masih menghormati ketentuan hukum agama dan hukum adat sebagai bagian dari sistem pembangunan hukum nasional.

11. Jelaskanlah bagaimana keterkaitan antara kebijakan politik hukum dengan pembangunan hukum nasional?
JAWAB
Kebijakaan politik hukum itu adalah seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk pencapaian tujuan.