Tentang Saya

Foto saya
Medan, sumatera utara, Indonesia

Senin, 01 Maret 2010

tanya - jawab seputar politik hukum


1. Mengapa persaingan regional dan global selalu muncul dalam wacana mengenai kebijakan hukum tentang strategi geologi politik dibidang ekonomi?
JAWAB
Strategi adalah konsep/upaya untuk mengarahkan semua sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan tujuannya.
Pengertian strategi geo politik itu adalah suatu sikap politik yang disesuaikan menurut kondisi geografis dan geologi suatu Negara.
Contohnya Indonesia letak geografisnya berada diwilayah equator yaitu persilangan antara 2 benua dan 2 samudera.
Jadi munculnya persaingan regional maupun global dalam wacana mengenai kebijakan hukum tentang strategi geopolitik khususnya dibidang ekonomi, ini dikarenakan masing masing Negara atau wilayah memiliki kebijakan hukum dan pengaturan penanganan yang berbeda dalam mempertahankan letak geografis wilayahnya, agar tidak dapat dikuasai oleh Negara/wilayah lain. Semakin strategis letak geografis suatu Negara/wilayah, maka akan semakin besar pula ancaman yang akan timbul. Jadi untuk mempertahankan keutuhan geologis suatu Negara/wilayah, maka harus memiliki Ketahanan Nasional yang kuat.

2. Mengapa Archipelagic State harus menganut “maritime version”?
JAWAB
Karena selain mengatur kekuasaan daratannya , Negara Kepulauan juga harus mengatur mengenai perairan disekitar wilayah yang menjadi kekuasaannya. Hal ini dimaksudkan agar kekayaan laut yang ada disekitar perairan yang menjadi kekuasaan wilayah Negara kepulauan itu tidak dapat di curi atau dikuasai oleh Negara lain.

3. Mengapa Notaris disebut sebagai komponen Penegak Hukum?
JAWAB
Karena Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Negara berdasarkan SK pengangkatannya untuk membuat akta otentik dan memberikan alat bukti secara yuridis terhadap hak dan kewajiban para pihak. Jadi dengan alat bukti tersebut memberikan kekuatan hukum dan membantu para pihak untuk menegakkan hukum.

4. Mengapa kalangan notaris juga bergerak dengan Paradigmatic Thinking?
JAWAB
Paradigmatic Thinking adalah suatu cara berpikir dan berbuat sesuai dengan paradigma yang diikuti, baik paradigma kemanusiaan maupun paradigma keadilan.
Jadi kesimpulannya didalam setiap tindakan notaris dalam membuat akta otentik tersebut tidak lepas dari pola pikir secara kemanusiaan dan keadilan, dimana notaris tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang membuat akta tersebut untuk kepentingan tertentu.

5. Apa yang dapat dikemukakan mengenai Idealisme Kenotariatan?
JAWAB
Bahwa dedikasi penegakan hukum atas segala tindakan notaris harus sesuai dengan jabatan notaris yang diembannya, dan ini tidak semata hanya faktor materi melainkan faktor keadilan untuk tercapainya penegakkan hukum tersebut, karena notaris sudah disumpah atas jabatannya.

6. Dalam Era reformasi, dipopulerkan istilah paradigm baik untuk hal politik maupun hukum, ekonomi,sosbud dan hankam.
a. Terangkanlah apa yang dimaksud dengan paradigm tersebut.
Paradigma adalah suatu parameter, rujukan atau tolak ukur atau criteria yang mendasari pemikiran dan tindakan.
b. Mengapa dikatakan bahwa bangsa ini sedang mencari format konstitusionalisme bagi dirinya?
Karena jika kita melihat bunyi dari pasal 37 UUD 1945, dimungkinkan adanya UUD itu untuk dirubah. Atas dasar kepentingan nasional pada masa era reformasi ini maka dipandang perlu untuk merubah UUD tersebut. Adapun kepentingan nasional tersebut antara lain:
1. Kepentingan mengenai susunan Negara dan bentuk pemerintahannya, antara lain keinginan politik apakah tetap dengan susunan Negara kesatuan atau ingin menjadi Negara serikat.
2. Kepentingan mengenai lembaga2 negara yg dinilai tepat untuk distrukturkan guna memikul beban2 pemerintahan diperingkat Pusat maupun Daerah.
3. Kepentingan mengenai hak2 dan kewajiban2 konstitusional warga, rakyat, Negara dan penduduk Negara dalam perlindungan hak asasi warga sekaligus member batasan kekuasaan pemerintah agar supaya tidak menjurus ke pemerintahan otoriter atau dictator.
Dan didalam melakukan perubahan terhadap UUD itupun harus teliti karna sifatnya fundamental dan menyangkut masa depan bangsa dan Negara, juga perlu adanya supremasi hukum disemua bidang berikut perlindungan hak asasi manusia. Selain itu juga perlu dipertegas batas2 kewenangan eksekutif agar tidak menjurus kepada pemerintahan yang dictator , dan juga perlu diperhatikan agar pemerintahan daerahpun lebih dikonkritkan aturan konstitusionalnya.


7. Pengertian :
a. National Resistance (ketahanan Nasional) adalah ketangguhan sesuatu Negara/bangsa untuk mempertahankan eksistensinya ditengah2 pergaulan antar bangsa politik nasional/global termasuk soliditas.
b. Wawasan nasional adalah konsep strategis setiap bangsa mengenai pengelolaan kehidupannya diantara pergaulan antar bangsa.
c. Wawasan Strategi adalah wawasan yang memiliki unsur2 definisi strategi.
d. Wawasan Nusantara adalah wawasan Indonesia sesuai dengan posisi geografis wilayahnya sebagai Negara kepulauan diposisi silang diantara 2 benua (asia dan Australia) dan 2 samudera (pasifik dan hindia).
e. Geografi adalah pencatatan data tata bumi suatu wilayah (mis:berapa tinggi gunungnya atau berapa luas sungainya)
f. Geopolitik adalah kebijakan yang disesuaikan menurut situasi geografis dan geologi, berarti pilihan kebijakan sesuai dengan keadaan geografis wilayah kita.
g. Geologi adalah studi mengenai tata bumi: misalnya tata bumi suatu Negara. Disini geologi mempunya 3 C yaitu COUNTOUR/shape adalah bentuk buminya mis: bumi yg ada perbukitannya atau danaunya, CONTEXT adalah lingkungan dimana sesuatu itu berada (kontekstual adalah sesuatu yg sesuai dg tempatnya), CONTENT adalah kandungan wilayah (bumi dan perairan) mis: hasil laut atau pertambangan.

8. Apakah sama kedudukan dan tanggungjawab notaries dengan pegawai negeri sipil?jelaskan
JAWAB
Kedudukan dan tanggung jawab notaris dengan pegawai negeri sipil tidaklah sama. Disini kita bisa meninjau dari aspek hukumnya masing masing. PNS menurut UU No.8 tahun 1974 tentang Pokok2 Kepegawaian adalah mereka yg setelah memenuhi syarat2yg ditentukan dlm peraturan perUUan yg berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yg ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perUUan dan digaji menurut peraturan perUUan yg berlaku.
Sedangkan notaries menurut UU no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaries adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini.Selain itu juga notaris Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Jadi disini jelas bahwa notaries bukanlah pegawai negeri yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis yang digaji dan mendapat pensiun dari Pemerintah.Jabatan Notaris bukan suatu jabatan yang digaji dan notaries tidak menerima gajinya dari pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya.


9. Jelaskanlah bagaimana pengaruh sistem pemerintahan atau sistem politik terhadap karakter pembangunan hukum nasional.
JAWAB
Dikenal adanya 2 macam sistem pemerintahan atau sistem politik suatu Negara, yakni :
-. Sistem politik DEMOKRATIS.
-. Sistem politik OTORITER/non DEMOKRATIS.
Antara sistem politik (demokratis/otoriter) dan hukum, merupakan variable yang selalu berhubungan satu sama lain dalam proses pembangunan hukum nasional suatu Negara.
Suatu Negara yang menganut faham sistem demokrasi : karakter hukum yang dilahirkannya secara konsisten bersifat responsive terhadap perkembangan aspirasi dan kesejahteraan masyarakatnya.
Lain halnya dengan Suatu Negara yang menganut faham non Demokrasi /Otoriter, yaitu karakter hukumnya cendrung bersifat konservatif dan hanya mendukung kekuasaan penyelenggara Negara saja dam sering mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Jadi disini dapat digambarkan pengaruh sistem politik terhadap karakter pembangunan hukum nasional :
DEMOKRASI OTORITER/non DEMOKRASI
-. Lembaga perwakilan rakyat lebih berperan dalam menentukan garis politik nasional.
-. Kebebasan pers relative terjamin.
-. Partai partai dapat aktif berperan melaui lembaga perwakilan.


-. Produk hukum yang dihasilkan lebih mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dan materi muatannya memberikan ruang/space yang sempit bagi pemerintah untuk membuat interpretasi. -. Pemerintah lebih berperan dalam menentukan garis politik nasional.
-. Kebebasan pers masih dibawah pengawasan atau control dari pemerintah.
-. Partai partai masih dibawah control atau pengawasan dari pemerintah dan hanya bersifat aksesoris politik bukan sebagai demokrasi formal.
-. Produk hukum yang dihasilkan lebih mementingkan keinginan pemerintah atau visi social elit politik dan bersifat positivis instrumentalis yakni menjadi alat pelaksaan ideology dan program Negara (disini peranan rakyat relative kecil). Dan materi muatannya banyak memberikan ruang/space kepada pemerintah untuk membuat interpretasi melalui delegasi perUUan.


10. Jelaskanlah bagaimana pengaruh unifikasi dan pluralism hukum terhadap sistem pembinaan hukum nasional.
JAWAB
Sebelum dijelaskan pengaruh unifikasi dan pluralism hukum terhadap pembinaan hukum nasional, maka harus diketahui dulu apa makna dari unifikasi dan pluralism hukum itu.
UNIFIKASI HUKUM adalah suatu cara atau upaya penyeragaman peraturan hukum mengenai hal hal tertentu dan dapat diberlakukan kepada seluruh masyarakat, tanpa melihat perbedaan suku, agama ataupun kelompok sosialnya (SARA). Beberapa ahli hukum menamakannya “bidang-bidang yang netral”.
Pengaruh UNIFIKASI HUKUM ini terhadap sistem pembinaan hukum nasional adalah didalam pembinaan dan pembentukan hukum nasional wajib berlandaskan pada ideologi Pancasila sebagai tatanilai yang disepakati menjadi dasar Negara RI.
PLURALISME HUKUM ialah terdapatnya berbagai macam ketentuan hukum yang dapat diberlakukan kepada beberapa kelompok masyarakat yang disebabkan adanya perbedaan suku, agama ataupun kelompok sosialnya (SARA), maupun karena berbeda kepentingannya (secara social, ekonomi, budaya, politik, dll).
Sedangkan pengaruh PLURALISME HUKUM terhadap sistem pembinaan hukum nasional adalah didalam pembinaan dan pembentukan hukum nasional masih menghormati ketentuan hukum agama dan hukum adat sebagai bagian dari sistem pembangunan hukum nasional.

11. Jelaskanlah bagaimana keterkaitan antara kebijakan politik hukum dengan pembangunan hukum nasional?
JAWAB
Kebijakaan politik hukum itu adalah seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk pencapaian tujuan.

Tidak ada komentar: